Jepara – Universitas Islam NU (UNISNU) Jepara , Kamis (16/10/2025), menggelar Bahtsul Masail tingkat Mahasiswa dan Mahasantri dalam rangka memperingati Hari Santri Tahun 2025. Acara yang diikuti oleh perwakilan PTKIN, PTKIS, dan Ma’had Aly se-Jawa Tengah.Tujuan spesifik bahtsul masail di UNISNU ini untuk Meningkatkan pemahaman mahasiswa dan Mahasantru dalam mengkaji hukum IslamAcara pembukaan mulai pukul 09:00 WIB, para perwakilan dari PTKIN, PTKIS, dan Ma’had Aly ini memasuki ruang auditorium perpustakaan UNISNU lantai. Pada pembukaan acara hari ini dihadiri oleh Bupati Jepara Bapak Haji Witiarso Utomo yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Satu Kabupaten Jepara, beliau Bapak Diar Susanto, S.H., M.H. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara, beliau Bapak Haji Aksan Mukhiyudin, Rektor Unistu Jepara, beliau Bapak Profesor Dr. Haji Abdul Jamil MA, Kepala Lembaga Bahasa Masya’il Nahdlatul Ulama Jawa Tengah, Kiai Haji Muhammad Faisal, S.H., M.H. Rais Syuriah PCNU Jepara, beliau Kiai Haji Hayatun Nufus Abdullah Haziq.Setelah acara pembukaan selesai, dilanjutkan acara Bahtsul Masail, topik yang akan dibahas ialah hukum perampasan aset koruptor, pemberian barang dari caleg, dan melawan pemerintah yang gagal, apakah termasuk bughot.Bahasan yang pertama menganai hukum perampasan aset koruptor, moderator, perumus, mushohih, serta para peserta bahtsul masail menempati tempat duduk masing-masing. Para peserta Bahtsul Masail antara lain ; Teknik industri UNISNU, Ma’had Aly Balekambang, UIN Sunan Kudus, UNISSULA, Ma’had Aly Iqna’ath Thalibin, FSH UNISNU, STAI WS Semarang, Ponpes Al-Falah Putra, Universitas Wahid Hasyim, Ponpes Al Mustaqim Bugel, FKD UNISNU, Ponpes Daruttauhid Jepara, Daruttauhid Jepara. Bahtsul masa’il berlangsung dengan lancar, para peserta adu argumen mempertahankan argumen masing-masing berdasarkan ta’bir. Dan akhirnya, mushohih menyimpulkan bahwa hukum merampas aset koruptor diperbolehkan berdasarkan ta’bir yang ada dengan syarat sesuai dengan prosedur yang ada.Jam 12.00 WIB lebih para peserta diberikan waktu untuk ISHOMA, rencana acara akan dilanjutkan jam 13.00 WIB, bahasan yang kedua tidak seru yang membahas tentang pemberian barang dari caleg.Pada bahasan yang kedua, Ma’had Aly Iqna’ath Thalibin Sarang, Rembang mendominasi dalam argumen, mereka membantah argumen dari Ponpes Daruttauhid supaya tidak menggunakan konsep risywah dalam bahasan tetapi menggunakan konsep hadiah dalam fiqih. Pembahahasan berlangsung lama. Hingga akhirnya, bisa disimpulkan oleh mushohih. Acara sampai jam 14.30 WIB sudah melebihi waktu yang seharusnya sudah selesai. Oleh karena itu, masalah yang ke tiga tidak dibahas. Acara diakhiri dengan mushofahah dan foto bersama.
Acara ini jadi momen penting untuk meningkatkan kapasitas intelektual mahasiswa dan mahasantri di ranah keislaman sekaligus memperkokoh semangat santri dalam menjaga nilai-nilai keagamaan dan sosial di Indonesia.
Mau tahu lebih banyak soal program Aswaja Muda Unwahas? 😊
Leave a Comment